Ahok tidak akan bisa melanjutkan perjuangannya untuk menjadi
Gubernur DKI Jakarta yang ke dua kalinya jika status tersangkanya berubah
menjadi terpidana atas kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh
vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," kata Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI, Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sumarno mengatakan, jika vonis diberikan sebelum pemungutan
suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai bisa
mengganti calon.
Sumarno mencontohkan jika bulan ini sudah ada vonis
berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan,
maka pencalonannya dibatalkan.
"Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma
berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil
gubernur," kata dia.
Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah Pilkada dan
ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.
Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika
statusnya terdakwa atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana.
Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang
melibatkan ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa
(13/12/2016).
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (20/12/2016)
dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan
dari terdakwa dan tim kuasa hukum.
0 Response to "Dugaan Penistaan Agama (AHOK)"
Post a Comment